MPU Aceh Tetapkan 20 Produk Halal Periode April 2025, dari Mie Kocok hingga Rumah Potong Ayam
![]() |
MPU Aceh Tetapkan 20 Produk Halal Periode April 2025, dari Mie Kocok hingga Rumah Potong Ayam/ |
TACAKAP | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali menetapkan 20 produk halal melalui Sidang Itsbat Penetapan Produk Halal Periode April 2025, yang digelar pada Selasa, 29 April 2025 di Ruang Rapat Pimpinan MPU Aceh. Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Hasbi Albayuni.
Dalam sidang tersebut, turut ditetapkan Fatwa Khusus MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan kehalalan 20 produk dari berbagai usaha di Aceh.
Proses Audit Ketat oleh LPPOM MPU Aceh
Wakil Ketua MPU Aceh, Abi Bayu, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan lanjutan dari proses audit yang telah dilakukan oleh auditor LPPOM MPU Aceh.
Para pelaku usaha yang produknya masuk daftar tersebut telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan kehalalan sesuai dengan standar yang berlaku di Aceh.
“Sidang Itsbat kali ini adalah penetapan produk halal untuk periode April 2025. Produk-produk ini telah melalui proses audit dan memenuhi kriteria kehalalan,” jelas Abi Bayu.
20 Produk Resmi Bersertifikat Halal MPU Aceh
Ketua Komisi A MPU Aceh, Tgk Bustami MD, membacakan daftar produk yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan dalam Fatwa Khusus.
Produk-produk ini dipastikan halal selama tidak melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016.
Berikut daftar lengkap 20 produk halal MPU Aceh periode April 2025:
-
Kantin KPN RSUDZA
-
Sop Buah Rina
-
Jus B Yus
-
Sekufu Kopi
-
Jasuke KPN RSUDZA
-
Aneka Jus Alfie
-
Martabak B Fajri
-
Mie Kocok 86
-
Mie Abua
-
Nasi Liwet Rizky
-
Salad Turki
-
Nasi Soto Zarzamfi
-
CJ Kantin
-
Citra Aroma
-
Aneka Lontong Buk Yus (Kantin KPN RSUDZA)
-
RM Kak Eka
-
Feyz Ice Cream
-
Rumah Potong Unggas Dua Sahabat Dua (Aceh Besar)
-
Rumah Potong Unggas Dua Sahabat Satu (Aceh Besar)
-
Rumah Potong Unggas Toko Ayam Tangse (Aceh Besar)
Imbauan MPU untuk Konsistensi dan Kepatuhan
MPU Aceh mengimbau seluruh perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat halal agar menjaga kehalalan bahan baku, bahan tambahan, hingga proses produksi. Termasuk fasilitas produksi yang harus bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis.
“Kami harap para pelaku usaha konsisten menjaga kesucian bahan dan proses produksinya, baik dari segi bahan kemasan maupun non-kemasan,” ujar Tgk Bustami.
Tak hanya itu, MPU Aceh juga mendorong penegakan hukum syariat, khususnya di lokasi usaha yang rawan penyimpangan, serta meminta aparat menindak tegas pelanggaran terhadap ketentuan halal di Aceh.***