-->
24 C
id

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bantah Isu Empat Pulau Aceh Jadi “Hadiah” untuk Presiden Jokowi

Sengketa Pulau Aceh Sumut


Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menepis kabar yang menyebutkan bahwa alih status kepemilikan empat pulau di Aceh ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan bentuk hadiah dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada mantan Presiden Joko Widodo. Isu ini mencuat di tengah penetapan wilayah administratif yang melibatkan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Dalam keterangannya usai rapat paripurna di DPRD Sumatera Utara pada Kamis (12/6/2025), Bobby menegaskan bahwa proses penetapan batas wilayah tersebut telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur. Ia juga menepis anggapan bahwa pulau-pulau tersebut bisa “diberikan” begitu saja kepada seseorang sebagai hadiah.

“Kalau bicara hadiah, hadiahnya apa? Pulau bukan barang yang bisa dipindahkan seenaknya. Kalau memang untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindah ke Solo saja?” ujarnya dengan nada retoris.

Bobby menjelaskan, persoalan batas wilayah empat pulau tersebut sudah bergulir sejak tahun 2008, ketika tim nasional dari pemerintah pusat melakukan verifikasi dan pembakuan pulau-pulau di Indonesia. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Ia juga menekankan bahwa keempat pulau tersebut selama ini tidak memiliki penduduk tetap. Pulau-pulau tersebut lebih sering dijadikan tempat singgah oleh para nelayan dari berbagai daerah, termasuk dari Tapanuli Tengah, Aceh Singkil, dan Sibolga.

“Tidak ada permukiman tetap di sana. Yang ada hanya nelayan yang kadang mampir sebentar. Mereka pun datang dari berbagai daerah,” jelasnya.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Bobby menegaskan bahwa penetapan batas wilayah merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kata dia, hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Artikel Terkait

- Advertisment -