Polres Aceh Utara Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara!

![]() |
Polres Aceh Utara Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal/ |
TACAKAP | ACEH UTARA – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tiga orang pria yang terlibat dalam distribusi rokok tanpa label peringatan kesehatan resmi kini ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, S.H., M.H., M.S.M., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025).
Awal Terbongkarnya Kasus Rokok Ilegal
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada 5 Maret 2025.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan rokok tanpa peringatan kesehatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah warung milik K (48 tahun) dan menemukan puluhan dus rokok ilegal.
Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap:
-
F (30 tahun), diamankan saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pikap di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya.
-
J (45 tahun), diduga sebagai pengendali distribusi, ditangkap di wilayah Aceh Timur.
Tak berhenti sampai di situ, aparat juga menemukan 155 dus tambahan dari sebuah gudang kosong di daerah Julok, Aceh Timur.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Ketiga tersangka diketahui menjalankan distribusi rokok ilegal secara langsung ke warung-warung dan menggunakan kendaraan pribadi untuk mempermudah pengiriman.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan:
-
Ratusan dus dan slop rokok ilegal berbagai merek tanpa label kesehatan
-
2 unit mobil pikap sebagai alat distribusi
Menurut Kapolres, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran serius terhadap kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal ini tidak memuat peringatan kesehatan. Padahal, kandungan di dalamnya sangat berbahaya bagi konsumen dan lingkungan sekitar,” tegas AKBP Nanang.
Komitmen Polres Aceh Utara untuk Wilayah Bebas Produk Berbahaya
Kapolres menyatakan bahwa penindakan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dan Program Hijrah Polres Aceh Utara, yang menargetkan wilayah bebas dari produk berbahaya, termasuk rokok ilegal.
Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat hidup sehat dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah warga.
Sanksi Hukum yang Menanti
Ketiga tersangka dikenai Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan produksi dan distribusi produk tembakau tanpa standar keamanan.
Mereka diancam:
-
Pidana penjara maksimal 5 tahun, atau
-
Denda hingga Rp500 juta
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal yang membahayakan kesehatan publik.
Polres Aceh Utara pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk ilegal demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.***