60 Warga Terjaring Razia Penegakan Syariat di Aceh Besar, Satpol PP dan WH Beri Edukasi Langsung di Tempat
TACAKAP, ACEH BESAR – Sebanyak 60 warga, terdiri dari 17 pria dan 43 wanita, terjaring dalam operasi rutin penegakan Syariat Islam yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Sabtu (10/5/2025).
Razia ini digelar di sejumlah titik di wilayah Aceh Besar dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kasi Humas Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menjelaskan bahwa para pelanggar ditemukan mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, seperti celana ketat, celana pendek, dan tidak mengenakan hijab.
Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Terhadap pelanggar, kita berikan edukasi langsung di tempat. Mereka dibina agar memahami pentingnya berpakaian sesuai aturan Syariat, dan alhamdulillah semuanya menerima dengan baik dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi," ujar Nanda.
Tak hanya penindakan, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar. Edukasi diberikan dengan santun, agar kesadaran tumbuh dari dalam, bukan karena tekanan.
"Operasi ini bukan sekadar menindak, tapi juga membina dan mengingatkan masyarakat agar suasana sosial di Aceh tetap religius dan selaras dengan nilai-nilai Syariat Islam yang sudah menjadi bagian dari jati diri kita," jelas Nanda.
Razia ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta dukungan dari Polisi Militer (POM).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Masyarakat diimbau untuk terus menjaga ketertiban sosial dan berpakaian sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum daerah serta wujud cinta terhadap identitas Aceh sebagai Serambi Mekkah.***