-->
24 C
id

Catat! Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM per Mei 2025, Jangan Sampai Salah Budget

 

Biaya Pembuatan SIM
Gambar ilustrasi/

TACAKAP | JAKARTA – Mau bikin SIM baru di bulan Mei 2025? Yuk, pastikan kamu tahu dulu berapa biaya yang harus disiapkan.

Biar nggak bingung saat datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), berikut ini rincian tarif dan syarat yang perlu kamu tahu.

Berapa Biaya Bikin SIM? Ini Daftarnya!

Pemerintah menetapkan tarif pembuatan SIM melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk Mei 2025, tarifnya masih sama dan tergantung dari jenis SIM yang kamu ajukan. Berikut rinciannya:

  • SIM A (mobil pribadi): Rp120.000

  • SIM B I (kendaraan berat): Rp120.000

  • SIM B II (kendaraan berat dengan gandengan): Rp120.000

  • SIM C (sepeda motor): Rp100.000

  • SIM C I (motor di atas 250 cc): Rp100.000

  • SIM C II (motor di atas 500 cc): Rp100.000

  • SIM D (penyandang disabilitas roda dua): Rp50.000

  • SIM D I (penyandang disabilitas roda empat): Rp50.000

Catatan penting: Harga di atas hanya untuk penerbitan SIM. Belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, psikotest, dan asuransi, ya!

Tambahan Biaya yang Harus Disiapkan

Sebelum bikin SIM, kamu juga wajib mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Biayanya beda-beda tergantung lokasi, tapi umumnya berkisar:

  • Tes psikologi: Rp37.500

  • Tes kesehatan: Rp15.000–Rp50.000

  • Asuransi: Rp50.000 (opsional tapi sering disarankan)

Syarat Bikin SIM Terbaru 2025

Biar proses pengajuan lancar, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Minimal usia 17 tahun

  2. Membawa KTP asli dan fotokopinya sebanyak 4 lembar

  3. Pas foto terbaru

Langkah-langkah Mengurus SIM di Satpas

Sudah lengkap semua dokumennya? Berikut ini alur proses pembuatan SIM:

  1. Mengisi formulir permohonan SIM

  2. Menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto

  3. Mengikuti tes kesehatan

  4. Mengikuti psikotest

  5. Mengikuti ujian teori

  6. Jika lulus teori, lanjut ke ujian praktik

  7. Lulus praktik? Selamat, SIM kamu akan langsung dicetak!


Info Tambahan: SIM Seumur Hidup? Sayangnya Tidak Ada

Buat kamu yang berharap bisa punya SIM seumur hidup, sayangnya itu cuma hoaks.

Menurut Korlantas Polri, setiap SIM tetap punya masa berlaku, dan harus diperpanjang secara berkala.


Pembuatan SIM di Indonesia memang butuh biaya, tapi semuanya jelas dan sudah diatur pemerintah.

Jadi, sebelum datang ke Satpas, pastikan kamu sudah siapkan dokumen dan uang secukupnya, ya!***

Artikel Terkait

- Advertisment -