Bupati Aceh Timur Temui KPK di Jakarta, Bahas Dana Desa hingga CSR Migas yang Tak Kunjung Jelas
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky |
TACAKAP – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melakukan kunjungan penting ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Iskandar menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, mulai dari kebijakan dana desa hingga pengelolaan dana CSR dari perusahaan migas.
Soroti Kebijakan Dana Desa: “Kami Sedang Efisiensi, Tapi Harus Alokasikan 10% dari DAU”
Dalam keterangannya yang diterima Selasa (tanggal disesuaikan), Bupati Iskandar menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana desa, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 212 Tahun 2022.
“Kami sedang melakukan efisiensi anggaran. Tahun ini saja, anggaran Pemkab Aceh Timur berkurang Rp101 miliar. Tapi kami tetap diminta mengalokasikan 10 persen dari DAU ke dana desa,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini cukup membebani fiskal daerah, apalagi di tengah upaya efisiensi anggaran nasional. Karena itu, ia meminta agar KPK dapat menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar aturan ini dikaji ulang atau diambil dari pos anggaran lain.
“Jangan sampai alokasi ini justru mengganggu sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya.
CSR dan Participating Interest Migas Dinilai Belum Optimal
Selain soal dana desa, Iskandar juga mengangkat persoalan pengelolaan Participating Interest (PI) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur.
Meski sudah ada komunikasi dan pertemuan dengan pihak perusahaan, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Medco terkait penyaluran dana PI dan CSR tersebut.
“Idealnya, dana CSR bisa dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kami lebih paham kebutuhan masyarakat di desa dan kecamatan,” jelas Bupati.
Ia juga berharap pembagian dana PI minimal 10 persen bisa diberikan ke daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.
Pertanyakan Transparansi Data Produksi Migas
Iskandar turut menyuarakan kekhawatirannya soal minimnya transparansi data lifting migas dari perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di Aceh Timur.
Ia mengaku, hingga saat ini belum ada data ril yang diterima pemerintah daerah terkait jumlah produksi migas yang sebenarnya.
“Kalau bicara alokasi anggaran, Aceh Timur jauh tertinggal dari daerah penghasil migas lain di Indonesia. Ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Komitmen Cegah Korupsi, Pemkab Aceh Timur Aktif Berkoordinasi
Dalam rangka memperkuat sinergi dengan KPK, Pemkab Aceh Timur juga mengikuti rapat koordinasi penguatan sinergi pencegahan korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong tata kelola yang bersih dan transparan.
“Kami berharap dukungan KPK agar pembangunan lima tahun ke depan benar-benar berpihak pada rakyat,” tutup Iskandar.