Nekat! IRT di Aceh Timur Tipu 4 Agen BRILink dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Bawa Kabur Uang Rp 28,8 Juta
![]() |
IRT di Aceh Timur Tipu 4 Agen BRILink dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Bawa Kabur Uang Rp 28,8 Juta |
TACAKAP – Aksi penipuan cepat dan nekat dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, TI berhasil mengelabui empat agen BRILink dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 28,8 juta!
Namun aksinya tak berlangsung lama. Polisi berhasil membekuk TI pada Senin dini hari (5/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh, dan Polres Lhokseumawe.
Terungkap dari Laporan Korban
Kasus ini mencuat ke publik setelah Fakhrurrazi (37), salah satu pemilik Agen BRILink di depan Terminal Idi, melaporkan kejadian penipuan ke Polsek Idi Rayeuk. TI datang ke gerainya pada Rabu pagi (29/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB dan meminta agar ditransferkan dana sebesar Rp 6,9 juta.
Setelah transaksi dilakukan dan slip diserahkan, TI berdalih hendak mengambil uang di ATM. Tapi hingga hari berganti, ia tak pernah kembali.
Aksi Berantai dalam Satu Malam
Penyelidikan polisi pun mengungkap bahwa aksi serupa dilakukan TI di tiga lokasi lainnya dalam waktu yang berdekatan:
-
Selasa malam (28/4/2025), pukul 23.00 WIB
Agen BRILink Gampong Baro, Idi Rayeuk – Rp 6,7 juta -
Rabu dini hari (29/4/2025), pukul 02.00 WIB
Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh – Rp 7,2 juta -
Rabu siang (29/4/2025), pukul 15.00 WIB
Agen BRILink Lhoknibong, Pantee Bidari – Rp 8 juta
Modus Klasik: Slip Dikasih, Pelaku Kabur
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa TI menggunakan modus yang sama di setiap lokasi.
“Pelaku datang, minta ditransferkan uang, terima slip, lalu pura-pura ke ATM dan langsung kabur,” jelasnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, TI mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi Ingatkan Pelaku Usaha BRILink
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim, mengimbau para agen BRILink dan pelaku usaha layanan transaksi tunai lainnya untuk lebih waspada.
“Jangan mudah percaya pada pelanggan yang minta transfer tanpa bukti pembayaran sah. Pastikan semuanya jelas dan aman,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha layanan keuangan, bahwa kewaspadaan harus selalu diutamakan agar tak jadi korban kejahatan serupa.***