-->
24 C
id

Duel Maut di Aceh Tamiang: Warga Tewas Ditebas Samurai Usai Terlibat Cekcok dengan Pedagang

Penganiayaan di Aceh Tamiang
Pelaku ditahan Polisi/


TACAKAP | ACEH TAMIANG – Peristiwa tragis terjadi di sebuah warung mie di Kabupaten Aceh Tamiang.

Seorang pria berinisial M. Yahya (33), warga Dusun Darul Falah, Desa Masjid, Kecamatan Manyak Payed, dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat cekcok dengan seorang pedagang yang berujung duel berdarah menggunakan pedang samurai.

Kapolres Langsa melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Hasbi mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di warung milik pelaku yang diketahui berinisial F (24).

“Korban datang dalam kondisi emosi dan mengancam pelaku dengan pisau. Pelaku yang merasa terancam kemudian masuk ke rumahnya dan mengambil senjata tajam berupa pedang samurai,” jelas AKP Hasbi, Rabu (30/4/2025).


Duel Sengit Berujung Kematian

Setelah mengambil pedang, perkelahian antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan.

Korban mengalami luka bacokan di lengan kiri, namun tetap mencoba menyerang balik.

Perkelahian berakhir tragis ketika pelaku menebas leher korban, yang menyebabkan korban tewas di tempat.


Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Tim Resmob Satreskrim Polres Langsa bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.

Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di Desa Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • Pedang Samurai

  • Pisau

  • Kursi plastik merah yang digunakan dalam perkelahian

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hasbi.

Polisi: Tindakan Diduga Membela Diri, Tapi Tetap Diproses Hukum

Meski pelaku mengaku bertindak membela diri, aparat tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Kami tetap proses secara hukum karena telah terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tambah Hasbi.


 

Kesimpulan Singkat

  • Lokasi: Warung mie di Aceh Tamiang

  • Korban: M. Yahya (33), tewas akibat ditebas samurai

  • Pelaku: F (24), pedagang, ditangkap dalam waktu 1 jam

  •  Status: Ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP

  • 🧾 Barang bukti: Samurai, pisau, kursi plastik merah

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.

Kepolisian terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.***

Artikel Terkait

- Advertisment -