BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu dari Aceh, Tiga Tersangka Diamankan di Bukittinggi
TACAKAP, BUKITTINGGI – Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Aceh. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan saat tiba di Kota Bukittinggi.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, dalam konferensi pers di Padang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Provinsi Aceh yang dikirim menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS)," ujar Brigjen Ricky, Selasa (13/5/2025).
Awal Pengungkapan Kasus: Informasi Intelijen Jadi Kunci
Kasus ini bermula dari laporan intelijen yang diterima oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar pada Senin, 12 Mei 2025.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu-sabu dari Aceh menggunakan bus ALS menuju Sumatera Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan ketat di kawasan perbatasan antara Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pada pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai melintasi wilayah perbatasan, dan sekitar pukul 09.30 WIB, bus tiba di pool PT ALS Kota Bukittinggi.
Penangkapan Tiga Tersangka dan Barang Bukti
Petugas langsung bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka:
-
AL (41), warga Bireuen, Aceh
-
N (24), warga Aceh Utara
-
S (38), warga Aceh Timur
Dalam penggeledahan, ditemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh para tersangka dengan metode penyamaran. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
-
1 buku rekening dan 3 kartu ATM
-
5 unit telepon genggam
-
1 buah dompet warna cokelat
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diduga berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen BNNP Sumbar
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berat, yakni:
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman: Hukuman maksimal pidana mati
Brigjen Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa BNNP Sumbar tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Wilayah Sumbar harus bersih dari narkotika," tegasnya.