Dek Fadh Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Aceh Gantikan Mualem, Ini Tugas dan Wewenangnya
![]() |
Dek Fadh Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Aceh Gantikan Mualem |
TACAKAP, BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, atau yang akrab disapa Dek Fadh, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.
Penunjukan ini dilakukan karena Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, tengah menjalani perawatan medis di Singapura.
Informasi ini dikonfirmasi oleh pejabat dari lingkungan Pemerintah Aceh pada Minggu, 11 Mei 2025. Bahkan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyebut bahwa saat ini roda pemerintahan Aceh dijalankan oleh Dek Fadh selama Mualem menjalani masa pemulihan.
"Pak Gubernur sedang dalam perawatan dan sudah melaporkan serta meminta izin ke Menteri Dalam Negeri. Saat ini, pemerintahan dijalankan oleh Wakil Gubernur," ujar Bima Arya, dikutip dari Kompas.com (10/5/2025).
Apa Itu Plh Gubernur dan Apa Saja Tugasnya?
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur secara sementara. Penunjukan ini umumnya terjadi jika Gubernur berhalangan karena alasan seperti cuti, sakit, atau tugas luar negeri.
Meskipun tidak memiliki kewenangan penuh seperti Gubernur definitif, seorang Plh tetap memegang peran penting dalam menjaga kelangsungan pemerintahan daerah.
Berikut ini tugas dan wewenang Plh Gubernur yang perlu kamu tahu:
Tugas dan Kewenangan Plh Gubernur:
-
Menjalankan tugas harian Gubernur sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengambil keputusan rutin, seperti administrasi pemerintahan harian.
-
Menangani urusan kepegawaian seperti:
-
Kenaikan gaji berkala,
-
Pemberian cuti,
-
Surat tugas,
-
Penjatuhan sanksi disiplin ringan.
-
-
Mengusulkan mutasi kepegawaian, kecuali lintas instansi.
-
Memberikan izin belajar atau mengikuti seleksi jabatan tertentu.
-
Mengusulkan pegawai untuk ikut dalam program pengembangan kompetensi.
-
Melakukan koordinasi antar instansi atau organisasi perangkat daerah.
Batasan Kewenangan Plh Gubernur:
Meski punya peran penting, Plh Gubernur tidak bisa mengambil keputusan strategis yang bisa memengaruhi aspek hukum, struktur organisasi, kepegawaian, atau anggaran daerah.
Beberapa batasan penting antara lain:
-
Tidak boleh melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
-
Tidak bisa menetapkan kebijakan strategis yang berdampak besar pada pemerintahan.
-
Mutasi pegawai hanya bisa dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Dengan penunjukan Dek Fadh sebagai Plh Gubernur Aceh, roda pemerintahan di Tanah Rencong dipastikan tetap berjalan normal.
Meskipun wewenangnya terbatas, peran Plh sangat vital untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik.
Semoga Gubernur Mualem lekas pulih dan bisa kembali memimpin. Sementara itu, kita doakan juga agar Dek Fadh dapat menjalankan tugas ini dengan amanah dan profesional.***