Terjaring Razia Tengah Malam, 11 Wanita di Banda Aceh Dibina karena Langgar Qanun Syariat
TACAKAP | BANDA ACEH – Suasana malam Minggu di Banda Aceh berubah tegang saat aparat gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menggelar razia penegakan syariat Islam pada pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu, 18 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 wanita terjaring karena dianggap melanggar aturan berpakaian dan jam malam yang diatur dalam Qanun Syariat Islam.
Razia ini menyasar beberapa kafe yang masih ramai dikunjungi hingga larut malam di seputaran Kota Banda Aceh.
Didukung oleh personel TNI dan Polri, tim gabungan menyisir lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik kumpul anak muda.
“Mereka kedapatan masih nongkrong dan berinteraksi dengan lawan jenis pada jam yang sudah tidak semestinya. Pakaian yang dikenakan pun tidak mencerminkan norma berpakaian Islami,” ungkap Mohd Nanda Rahmana, Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh.
Langgar Qanun Syariat dan Perda
Para wanita tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 yang mengatur tata cara pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Aceh.
Setelah diamankan, kesebelas wanita ini dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Di sana, mereka mendapat pembinaan dari petugas, sebelum akhirnya diserahkan kembali ke pihak keluarga.
Tindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus edukasi.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga ingin mengedukasi. Tujuannya agar masyarakat, khususnya generasi muda, makin sadar pentingnya menjaga marwah syariat Islam,” lanjut Nanda.
Operasi Akan Digelar Secara Rutin
Pemerintah Aceh melalui Satpol PP dan WH menegaskan bahwa razia semacam ini akan dilakukan secara berkala.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan qanun yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan jam malam dan berpakaian sesuai syariat Islam, demi menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman, dan bermartabat.***