-->
24 C
id

Draf Revisi UUPA Masuki Tahap Akhir, Tinggal Tunggu Paripurna DPRA: 10 Pasal Diusulkan, Satu Pasal Baru Ditambahkan

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)


TACAKAP, BANDA ACEH – Perjalanan panjang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya memasuki tahap akhir.

Draf revisi tersebut kini hanya tinggal menunggu pengesahan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebelum dilanjutkan ke DPR RI.

Menurut informasi yang dilansir dari SerambiNews.com, naskah revisi ini telah melalui proses pembahasan intensif antara pihak DPRA, Pemerintah Aceh, dan para tenaga ahli.

Bahkan, Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, telah menyatakan persetujuannya terhadap draf yang diajukan.

“Sudah dibahas dengan Wali Nanggroe, beliau sepakat dengan draf yang disampaikan DPRA, yang merupakan hasil dari pembahasan bersama pemerintah dan tenaga ahli,” ujar Abdurrahman Ahmad, anggota Tim Revisi UUPA DPRA, Senin (12/5/2025).

Pesan Penting dari Wali Nanggroe: "Revisi Harus Membawa Kebaikan"

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe berpesan agar setiap poin revisi benar-benar diarahkan untuk membawa manfaat besar bagi masa depan Aceh.

“Amanah beliau jelas, bahwa perubahan ini harus membawa kebaikan, bukan sebaliknya,” tambah Abdurrahman yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

Setelah Paripurna, Draf Akan Diserahkan ke DPR RI

Abdurrahman menyebutkan bahwa setelah disahkan di DPRA, draf tersebut akan segera dikirimkan ke DPR RI untuk dibahas dalam Masa Sidang II.

“Langkah selanjutnya adalah penetapan melalui keputusan DPRA dalam paripurna, setelah itu baru dikirimkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

10 Pasal Direvisi, 1 Pasal Baru Diajukan

Berdasarkan informasi dari SerambiNews, berikut daftar pasal yang direvisi dan ditambahkan dalam draf revisi UUPA:

Pasal yang Direvisi:

  1. Pasal 1: Perubahan pada angka 21 & 22 – definisi Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota.

  2. Pasal 7: Penegasan kewenangan Pemerintah Pusat.

  3. Pasal 11: Penetapan NSPK cukup diatur melalui Qanun Aceh.

  4. Pasal 160: Pengelolaan migas ditegaskan.

  5. Pasal 165: Kewenangan pemberian izin penangkapan ikan.

  6. Pasal 183: Penegasan persentase Dana Otsus sebesar 2,5 persen tanpa batas waktu.

  7. Pasal 192: Pengaturan zakat sebagai pengurang pajak.

  8. Pasal 194: Keberadaan auditor independen.

  9. Pasal 235: Evaluasi Qanun APBA dan fasilitasi Qanun lainnya.

  10. Pasal 270: Qanun sebagai peraturan pelaksana dari UUPA yang disertai konsultasi dan pertimbangan.

Pasal Baru:

  • Pasal 251A: Pembagian pendapatan.

Pemerintah Aceh Dorong Proses Revisi Dipercepat

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), sebelumnya juga menegaskan pentingnya percepatan pengesahan draf revisi UUPA ini. Menurutnya, karena saat ini DPR RI sedang memasuki Masa Sidang II, maka momen ini harus dimanfaatkan agar pembahasan bisa segera dilakukan di tingkat nasional.

“Target kita jelas, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” ujar Dek Fadh dalam Rapat Koordinasi bersama Wali Nanggroe, Ketua DPRA Zulfadli, dan para pemangku kepentingan lainnya, Jumat malam (9/5/2025) di Meuligoe Wali Nanggroe.

Meskipun pengesahan berada di tangan DPR RI, ia menekankan bahwa seluruh unsur Pemerintah Aceh harus ikut mengawal prosesnya hingga selesai.

“Ini demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh. Kami selalu berkomitmen untuk mengawal pembahasan ini dari awal hingga tuntas,” tegasnya.


Draf revisi UUPA kini berada di ambang pengesahan. Dengan 10 pasal yang direvisi dan satu pasal baru yang ditambahkan, revisi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat otonomi dan tata kelola Pemerintahan Aceh ke depan.***

Artikel Terkait

- Advertisment -