Aksi Kejar-Kejaran Polisi Demi Tangkap Maling Motor: Pelaku Diringkus di Langsa Usai Curi di Banda Aceh
TACAKAP | BANDA ACEH – Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan aksi sigap dan cepat saat memburu pelaku pencurian sepeda motor dari Banda Aceh hingga ke Kota Langsa.
Pelaku berinisial MUN (23), akhirnya berhasil diringkus di rumah keluarganya, Minggu (4/5/2025) dini hari.
Aksi ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Scoopy BL 5531 PBA milik M Faqri Hudinsyah (21), yang terjadi di parkiran Warkop Hom Hai, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.
Pelaku dan korban ternyata saling kenal karena bekerja di tempat yang sama.
Kronologi Kejadian: Curi Saat Korban Istirahat
Pada Minggu pagi, 27 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, Faqri baru pulang jalan-jalan dan memarkir motornya di depan warkop.
Motor sudah dikunci stang dan alarm pun aktif. Setelah itu, ia beristirahat di dalam kamar.
Namun saat bangun, ia menemukan dompetnya tercecer di dekat kamar mandi. Setelah dicek, STNK dan uang di dalamnya hilang. Begitu dia keluar mengecek motor, ternyata kendaraan itu juga raib.
Setelah curiga dan menanyakan ke pemilik warkop, Faqri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Laporan diterima dengan nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Pelaku Diburu Sampai ke Langsa
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan intensif, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa MUN sedang berada di wilayah Birem Bayeun, Langsa.
Tanpa buang waktu, Unit Ranmor langsung bergerak ke Langsa dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Langsa.
Sesampainya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan penangkapan di rumah keluarga MUN, dan sepeda motor hasil curian turut diamankan.
Sebelum ke Langsa, pelaku sempat singgah ke Sigli untuk menemui rekannya yang berinisial SAM.
Mereka kemudian menuju Langsa dan berencana melanjutkan perjalanan ke Medan untuk menjual motor curian tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan, SAM mengaku tidak tahu bahwa motor itu hasil curian. Ia hanya dimintai keterangan dan tidak ikut ditahan.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kini, MUN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***