Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Korupsi, Tapi Belum Dieksekusi: Kejaksaan Tunggu Putusan Resmi dari MA
![]() |
Senyum para koruptor/ |
TACAKAP | BANDA ACEH – Meski Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan vonis bersalah, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu sekaligus PT. Desa Jaya Alur Meranti, Tengku Yusni, hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Alasannya? Kejati Aceh mengaku belum menerima salinan resmi putusan MA yang menjadi dasar untuk melakukan eksekusi.
“Belum ada petikan maupun salinan putusan Mahkamah Agung atas nama Mursil dan Yusni. Kami belum bisa menindaklanjuti tanpa dokumen resmi itu,” ujar Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, pada Jumat (9/5/2025).
Dibebaskan di Pengadilan, Dijerat di Kasasi
Sebelumnya, kedua terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat sebelumnya dalam kasus korupsi penguasaan dan pensertifikatan tanah negara di Aceh Tamiang.
Namun, jaksa penuntut umum tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA.
Hasilnya? Pada 16 Desember 2024 lalu, MA mengabulkan kasasi jaksa dan memutuskan bahwa Mursil dan Yusni terbukti bersalah.
Vonis dan Denda yang Ditetapkan
Majelis hakim MA menyatakan bahwa keduanya melanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP
Berikut rincian vonisnya:
🔹 Mursil
-
Hukuman: 3 tahun penjara
-
Denda: Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan)
-
Uang pengganti: Rp90 juta (subsider 5 bulan penjara)
🔹 Tengku Yusni
-
Hukuman: 4 tahun penjara
-
Denda: Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan)
-
Uang pengganti: Rp900 juta (subsider 1 tahun penjara)
Masih Tunggu Salinan Putusan
Walaupun putusan sudah diketok, proses eksekusi belum bisa dilakukan tanpa adanya dokumen resmi dari MA.
Kejati Aceh pun masih menunggu dokumen penting ini agar bisa segera mengambil tindakan hukum terhadap kedua terpidana.***