-->
24 C
id
Saturday, July 5, 2025

Setengah Ton Ganja Gagal Beredar, Polisi Gayo Lues Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

peredaran narkoba aceh
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, bersama Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis dan Kasi Humas Iptu Deddy Irawansyah, secara resmi memperlihatkan barang bukti serta para tersangka kasus penyelundupan 537 kilogram ganja dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gayo Lues, Rabu (7/5/2025)


TACAKAP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mencatat prestasi gemilang dalam lima bulan terakhir. Dari Januari hingga awal Mei 2025, aparat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 537 kilogram ganja kering siap edar—jumlah fantastis yang setara dengan lebih dari setengah ton.

Tak hanya ganja, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan 110,23 gram sabu dari 9 tersangka, serta 28 butir ekstasi dari 4 tersangka lainnya. Total, 18 orang tersangka diamankan dalam 12 kasus berbeda. Mereka terdiri dari 13 pria dan 5 perempuan, yang semuanya kini tengah menjalani proses hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gayo Lues, Blangsere, Rabu (7/5/2025), Kapolres AKBP Hyrowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis dan Kasi Humas Iptu Deddy Irawansyah menyampaikan bahwa sebagian besar barang bukti yang disita berasal dari jaringan narkotika lintas provinsi.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering dari jaringan besar lintas provinsi. Sebanyak 537 kg ganja telah diamankan, bersama 5 orang tersangka,” ujar Kapolres.

Untuk kasus sabu-sabu, petugas mengamankan 9 tersangka dengan total barang bukti 110,23 gram, sementara dalam kasus ekstasi, 4 tersangka ditangkap dengan 28 butir ekstasi berlogo granat.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kapolres menjelaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Untuk kasus ganja dan sabu, ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.

Sedangkan untuk kasus ekstasi, tersangka terancam penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Dalam konferensi pers itu, sejumlah tersangka juga dihadirkan bersama barang bukti. Di antaranya dua perempuan yang terlibat dalam kasus ekstasi, serta dua tersangka ganja asal Cianjur dan Aceh Timur.

Sementara beberapa tersangka lainnya telah lebih dulu dipindahkan ke Lapas Blangkejeren untuk proses hukum lanjutan.

Penegasan Komitmen

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas AKBP Hyrowo.

- Advertisment -

Artikel Terkait